TANGSEL - Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan melalui Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) baru-baru ini menggelar acara launching untuk memperkenalkan layanan uji kendaraan bermotor berbasis Drive Thru serta pemesanan online KIR.
Acara yang digelar di halaman Kantor UPT PKB Dishub Tangsel, Jl. Raya Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada Senin (27/11/2023) itu dihadiri oleh Kepala Dishub Kota Tangsel, H.Chaerudin. Beliau menyampaikan bahwa inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menikmati layanan yang diberikan.
Baca juga:
Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019
|
“Inovasi ini merupakan langkah maju Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan dalam meningkatkan efisiensi layanan pengujian KIR kepada masyarakat, seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan layanan ini, ” jelas Chaerudin.
Menurut Chaerudin, inovasi tersebut akan membantu menciptakan layanan publik yang lebih transparan dengan mengurangi antrean pelayanan dan mempercepat alur layanan masyarakat dalam pengujian kendaraan.
Heris Cahya Kusuma, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub Kota Tangsel, menyatakan bahwa sistem baru ini dirancang untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan pengujian kendaraan bermotor.
“Sistem drive thru dan booking online ini akan melayani awalnya hingga 20 pemohon per hari, namun akan ditingkatkan secara bertahap untuk melayani lebih banyak pemohon, ” ujar Heris.
Heris menjelaskan bahwa masyarakat dapat dengan mudah menggunakan layanan ini dengan melakukan pendaftaran online melalui website bookir.tangerangselatankota.go.id. “Setelah pendaftaran, muncul kode pembayaran yang bisa dilakukan melalui virtual account. Saat datang ke pos pendaftaran drive thru, kode booking akan diserahkan, ” tambahnya.
Inovasi ini dinilai sebagai terobosan baru bagi Uji KIR dengan penerapan sistem booking online dan drive thru, menggantikan pendaftaran manual yang dinilai kurang efektif sebelumnya. Pembaharuan ini memungkinkan akses melalui aplikasi berbasis web di bookir.tangerangselatankota.go.id. Selain itu, mekanisme pembayaran uji KIR juga telah ditingkatkan menjadi lebih efisien dengan penggunaan sistem online, seperti Gopay, Ovo, dan sebagainya. (Hendi)